 |
|
 |
Berikut dokumen-dokumen persyaratan
untuk membuat surat pindah dari luar wilayah DKI Jakarta: |
-
Surat pengantar RT / RW daerah asal
-
Akta kelahiran
-
Surat keterangan pindah dari daerah asal yang ditandatangani
Camat setempat
-
Kartu Tanda Pengenal (KTP) penjamin tempat tinggal
-
Kartu Keluarga (KK) penjamin tempat tinggal
-
Bukti kewarganegaraan republik indonesia (WNI) ( bagi WNI
keturunan )
|
|
| Berikut dokumen-dokumen yang akan diterima oleh Anda: |
-
Kartu Tanda Pengenal (KTP) DKI Jakarta
-
Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta
-
Pelayanan surat-surat keterangan pendudukan lainnya (surat
pindah dan SO-19)
|
catatan :
* Persyaratan di atas berlaku untuk pribumi dan WNI keturunan.
Silahkan hubungi kami, untuk informasi harga dan kelengkapan
dokumen. Klik Sini |
| |