INDEX TENTANG KAMI KERJA SAMA LAYANAN KONTAK KAMI
   

Berikut dokumen-dokumen persyaratan untuk membuat paspor RI pertama kali:

1.1. DEWASA

1. Akta lahir
2. Ijazah SD / SMP / SMA / Strata 1
3. KTP
4. Kartu keluarga
5. Buku Nikah ( jika telah menikah )
6. Ganti nama (jika telah mengganti nama)
7. Surat Sponsor ( jika pekerjaan di KTP : Karyawan )

 

1.2. BALITA & ANAK-ANAK

1. Akta lahir anak
2. Kartu Keluarga
4. KTP Ayah & Ibu
5. Buku nikah Ayah & Ibu
6. Paspor Ayah & Ibu ( jika memiliki paspor RI )


2.1. DEWASA

1. Akta lahir
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Akta nikah (jika telah menikah)
5. Surat Sponsor (jika pekerjaan di KTP: Karyawan)
6 .Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia
   (WNI) ( jika akta lahir golongan tionghoa )
7. Ijazah SD / SMP / SMA / Strata 1
8. Ganti nama ( jika telah mengganti nama )

 



2.2. BALITA & ANAK-ANAK

1. Akta lahir anak
2. KTP Orang tua
4. Akta Nikah Orang tua
5. Kartu Keluarga
6. Ganti Nama Orang tua
   ( jika telah mengganti nama )
7. WNI orang tua
   ( Jika anak suami-isteri, yang dipakai WNI Ayah    dan Jika anak luar nikah, yang dipakai WNI Ibu )
8. Paspor orang tua ( jika memiliki paspor RI )

catatan :
* untuk perpanjangan paspor RI : persyaratan di atas + paspor RI

Silahkan hubungi kami, untuk informasi harga dan kelengkapan dokumen. Klik Sini

 
Copyright © 2007 Biro Jasa "TANDI JAYA"