INDEX TENTANG KAMI KERJA SAMA LAYANAN KONTAK KAMI
 

Berikut dokumen-dokumen persyaratan untuk membuat akta lahir RI pertama kali:

  1. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Bidan (jika tidak ada Kami akan urus)

  2. Kartu Tanda Pengenal (KTP) orang tua

  3. Kartu Keluarga (KK) orang tua

  4. Akta Perkawinan orang tua

  5. Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (WNI) orang tua ( bagi WNI keturunan )

  6. Ganti nama orang tua ( jika telah mengganti nama )

catatan :
* Persyaratan di atas berlaku untuk pribumi dan WNI keturunan.

Silahkan hubungi kami, untuk informasi harga dan permasalahan dokumen. Klik Sini

 
 
Copyright (C) 2007 Biro Jasa "TANDI JAYA"