INDEX TENTANG KAMI KERJA SAMA LAYANAN KONTAK KAMI
 

Berikut dokumen-dokumen persyaratan untuk membuat akta lahir RI pertama kali:

  1. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Bidan

  2. Kartu Tanda Pengenal (KTP) orang tua

  3. Kartu Keluarga (KK) orang tua

  4. Akta Perkawinan orang tua

  5. Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (WNI) orang tua ( bagi WNI keturunan )

  6. Ganti nama orang tua ( jika telah mengganti nama )

catatan :
* Persyaratan di atas berlaku untuk pribumi dan WNI keturunan.

Silahkan hubungi kami, untuk informasi harga dan kelengkapan dokumen. Klik Sini

 
 
Copyright © 2007 Biro Jasa "TANDI JAYA"