 |
|
 |
Berikut dokumen-dokumen persyaratan
untuk membuat akta kawin RI pertama kali: |
-
Surat Perkawinan Agama
-
Akta kelahiran kedua mempelai
-
Kartu Tanda Pengenal (KTP) kedua mempelai
-
Kartu Keluarga (KK) kedua mempelai
-
Surat Keterangan RT,RW,Camat Setempat kedua mempelai
-
Pas photo 4 x 6 mendatar (berdampingan) 5 lembar
-
Akta lahir Anak ( jika telah memiliki anak, untuk pengakuan
dan pengesahan anak)
|
catatan :
* Persyaratan di atas berlaku
untuk pribumi dan WNI keturunan. Silahkan hubungi kami, untuk informasi harga dan kelengkapan dokumen. Klik Sini |
| |
|