INDEX TENTANG KAMI KERJA SAMA LAYANAN KONTAK KAMI
 

Berikut dokumen-dokumen persyaratan untuk membuat akta kawin RI pertama kali:

  1. Surat Perkawinan Agama (jika tidak ada Kami akan urus)

  2. Akta kelahiran kedua mempelai

  3. Kartu Tanda Pengenal (KTP) kedua mempelai

  4. Kartu Keluarga (KK) kedua mempelai

  5. Pas photo 3 x 4 (berdampingan) 5 lembar

  6. Akta lahir Anak ( jika telah memiliki anak, untuk pengakuan dan pengesahan anak)

catatan :
* Persyaratan di atas berlaku untuk pribumi dan WNI keturunan.

Silahkan hubungi kami, untuk informasi harga dan permasalahan dokumen. Klik Sini

 
 
Copyright (C) 2007 Biro Jasa "TANDI JAYA"