INDEX TENTANG KAMI KERJA SAMA LAYANAN KONTAK KAMI
 

Berikut dokumen-dokumen persyaratan untuk membuat akta kawin RI pertama kali:

  1. Surat Perkawinan Agama

  2. Akta kelahiran kedua mempelai

  3. Kartu Tanda Pengenal (KTP) kedua mempelai

  4. Kartu Keluarga (KK) kedua mempelai

  5. Surat Keterangan RT,RW,Camat Setempat kedua mempelai

  6. Pas photo 4 x 6 mendatar (berdampingan) 5 lembar

  7. Akta lahir Anak ( jika telah memiliki anak, untuk pengakuan dan pengesahan anak)

catatan :
* Persyaratan di atas berlaku untuk pribumi dan WNI keturunan.

Silahkan hubungi kami, untuk informasi harga dan kelengkapan dokumen. Klik Sini

 
 
Copyright © 2007 Biro Jasa "TANDI JAYA"