Izin Tinggal Sementara (Permit Stay) digunakan oleh WNA yang sedang berada di Indonesia dalam rangka kunjungan, sosial atau berbisnis. Izin Tinggal diperpanjang di Indonesia setiap 1 bulan oleh WNA yang masih berada di Indonesia.

Persyaratan perpanjang Izin Tinggal Sementara sebagai berikut:

- Paspor WNA.
- KTP penjamin WNA tersebut.
- KK penjamin WNA tersebut.
- Sponsor perusahaan.

Kami proses dalam 7 hari. Segera hubungi Kami (klik Sini).