Izin Tinggal Sementara (Permit Stay) digunakan oleh WNA yang sedang berada di Indonesia dalam
rangka kunjungan, sosial atau berbisnis.
Izin Tinggal diperpanjang di Indonesia setiap 1 bulan oleh WNA yang masih berada di Indonesia.
Persyaratan perpanjang Izin Tinggal Sementara sebagai berikut:
- Paspor WNA.
- KTP penjamin WNA tersebut.
- KK penjamin WNA tersebut.
- Sponsor perusahaan.
Kami proses dalam 7 hari. Segera hubungi Kami (klik Sini).